Home /
PPG
/
Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Setelah memastikan kelengkapan berkasnya dan jadwal pendaftaran sudah terbuka, maka selanjutnya sudah bisa melakukan pendaftaran di web https://ppg.kemdikbud.go.id/, adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Aplikasi atau web pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman (https://ppg.kemendikbud.go.id) menggunakan akun SIMPKB masing masing.
- Guru (GTK) mengunjungi atau membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru melakukan unggah (upload) file hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh admin sekolah atau dinas pendidikan.
- Guru memilih atau menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG (Unduh File).
- Guru mengisi atau melengkapi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijasah S-1/D-IV.
- LPMP kemudian akan melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan, di antaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Kemudian hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
- Disetujui jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
- Tolak (permanen) jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh : Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
- Tolak (perbaikan) jika berkas tidak lengkap dan atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan.
Contoh : Jika guru tersebut dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris yang kemudian memilih program studi PPG Guru Kelas SD, maka pengajuannya akan ditolak, dan jika guru tersebut ingin mengikuti PPG, maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.