Home /
PPG
/
Sesegera Mungkin Lakukan Pemutakhiran Data Bagi Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru 2022
Sesegera Mungkin Lakukan Pemutakhiran Data Bagi Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru 2022
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 0063/B2/GT.03.15/2022 Perihal Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022, maka setiap yang berstatus GTK untuk sesegera mungkin melakukan Pemutakhiran Data.
Adapun informasinya adalah sebagai berikut :
- Data yang perlu dimutakhirkan yaitu:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);
- Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir yang diperbarui melalui Manajemen Individu PTK (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id);
- Riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui Aplikasi Dapodik;
- Status kepegawaian dan jenis PTK melalui Manajemen Dinas Pendidikan (https://datadik.kemdikbud.go.id).
- Batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.
- Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id.
Sumber Dokumen (Surat Edaran) dapat diunduh di
sini!
Verval GTK
Jika anda adalah seorang GTK, maka untuk melihat NIK apakah sudah sesuai atau belum, dapat dicek melalui akun SIM PKB nya. Namun setelah dicek, jika NIK nya bertanda silang itu artinya perlu diperbaiki melalui web Verval GTK, dan web ini hanya bisa diakses oleh Operator Sekolah di masing-masing Satminkal.
Riwayat Pendidikan
Riwayat pendidikan dapat dicek dan diperbaharui secara mandiri oleh GTK bersangkutan melalui web PTK Datadik (
https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id). User dan pass yang digunakan dapat diperoleh melalui Operator Sekolah di masing-masing Satminkal.
Riwayat Karir Guru
Riwayat karir guru juga dapat dilihat di web PTK Datadik (
https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id), namun tidak dapat diperbaharui secara mandiri oleh GTK bersangkutan. Jika riwayat karirnya masih belum sesuai, maka cara memperbaharuinya melalui Operator Sekolah di masing-masing Satminkal.
Status Kepegawaian dan Jenis PTK
Khusus bagian ini, baik itu status kepegawaian maupun jenis PTK dapat dilihat di SIM PKB masing-masing GTK. Jika belum sesuai, maka untuk memperbaharuinya melalui web Manajemen Dinas Pendidikan (
https://datadik.kemdikbud.go.id), dan web ini hanya bisa diakses oleh OP Disdik.