Dari 3143 Perda Yang Dihapus, Terdapat Beberapa Perda Yang Bernafaskan Islam
Di tengah-tengah ambroknya prilaku manusia seperti kasus pembunuhan, kasus pemerkosaan, anak-anak tidak lagi patuh kepada guru dan orang tua, budi dan moral tidak lagi dijunjung, kini beberapa perda yang bernafaskan Islam telah dihapus dari 3143 perda yang dihapus oleh Bapak Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi
menghapus 3143 peraturan daerah (perda) yang dinilai menghambat
pertumbuhan ekonomi dan bertentangan dengan peraturan yang dibuat
pemerintah pusat.
Hanya karena alasan menghambat pertumbuhan ekonomi, peraturan daerah yang bernafaskan Islam juga ikut dihapus. Sekarang pertumbuhan Ekonomi lebih diutamakan daripada pertumbuhan moral melalui Perda yang bernafaskan Islam.
“Saya sampaikan bahwa Mendagri sesuai dengan kewenangannya telah membatalkan 3.143 Perda yang bermasalah tersebut,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, seperti dilansir liputan6, Senin (13/6/2016).
Dari sekian banyak variabel bebas yang mempengaruhi manusia untuk giat melaksanakan dan menunaikan perintahNya adalah adanya perda yang mengharuskan si anak bisa baca Al Qur'an. Dari sekian banyaknya peraturan, sangat diharapkan agar banyak manusia yang tidak melewati batasannya. Seharusnya Perda digalakkan dan semakin ditegaskan, bukannya dihapus. Ada Perda masih banyak yang salah jalan, Perda dihapus manusianya akan tambah salah jalan lagi.
Sementara koran Radar Bogor edisi
selasa, 14 Juni 2016, merelease sejumlah Perda yang bernafaskan Islam
termasuk yang dihapus. Perda bernafaskan Islam dinilai bersifat
intoleransi.
Berikut ini beberapa perda bernafaskan Islam yang termasuk dalam daftar perda yang dihapus Jokowi.
- Kabupaten Tanah Datar Sumatra Barat :
Surat Imbauan Bupati Tanah Datar No.451.4/556/Kesra-2001, Perihal
Himbauan berbusana Muslim/Muslimah kepada Kepala Dinas Pendidikan dan
Tenaga Kerja.
- Kabupaten Bengkulu Tengah : Perda No.05 Tahun 2014 tentang Wajib bisa baca Al-Qur’an bagi siswa dan calon pengantin.
- Kabupaten Cianjur Jawa Barat : Keputusan Bupati no.451/2712/ASSDA.I/200 tentang kewajiban memakai Jilbab di Cianjur.
- Kabupaten Pasuruan Jawa Timur : Perda No.4/2006 tentang Pengaturan membuka rumah makan, rombong dan sejenisnya pada bulan Ramadhan.
- Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan
: Perda No.10/2001 tentang larangan membuka restoran, warung, rombong
dan sejenisnya serta makan, minum atau merokok di tempat umum pada bulan
Ramadhan.
Perda No.4/2004 tentang Khatam Al-Qur’an bagi peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah.
- Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat
a). Perda No. 11/2004 tentang tata cara pemilihan kades (materi muatanya
mengatur keharusan calon dan keluarganya bisa membaca Al-Qur’an yang
dibuktikan dengan rekomendasi KUA).
b). SK Bupati Dompu No KD.19.05/HM.00/1330/2004, tentang pengembangan Perda No.1 Tahun 2002. Isinya menyebutkan :
– Kewajiban membaca Al-Qur’an bagi PNS yang akan mengambil SK/Kenaikan
pangkat, calon pengantin, calon siswa SMP dan SMU dan bagi siswa yang
akan mengambil ijazah.
– Kewajiban memakai busana Muslim (Jilbab).
– Kewajiban mengembangkan budaya Islam (MTQ, Qosidah dll).
- Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat : Instruksi Bupati Lombok Timur No.4/2003 tentang pemotongan gaji PNS/Guru 2,5% setiap bulan.
Sumber : Ragam Artikel